Proses ‘Carry Over’ RUU, Baleg Revisi Tatib Prolegnas

07-11-2019 / BADAN LEGISLASI
Wakil Ketua Baleg DPR RI Rieke Diah Pitaloka. Foto : Kresno/mr

 

Poin ketentuan mengenai carry over Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi pembahasan utama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014-2019. Untuk itu, Baleg DPR RI akan merevisi Perubahan Tata Tertib (Tatib) DPR dan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2016 tentang Cara Penyusunan Program Legislasi Nasional.

 

Wakil Ketua Baleg DPR RI Rieke Diah Pitaloka saat memimpin rapat yang digelar di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2019) mengatakan,  revisi Tatib tersebut bertujuan agar proses carry over bisa sesegera mungkin dapat dilaksanakan. Rieke menjelaskan, ada beberapa catatan yang membuat perlunya revisi tata tertib dan Peraturan DPR terutama mengenai perubahan redaksional soal naskah akademik.

 

“Kalimat terminologi yang dipakainya itu menyiapkan harusnya harus setiap RUU prioritas wajib disertai dengan draf naskah akademik dan draf RUU,” ujar Legislator Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu sembari mengajukan pertanyaan kesediaan seluruh Anggota Baleg untuk merevisi Tatib dan Peraturan DPR RI itu.

 

Termasuk, kesepakatan harus adanya naskah akademik dan naskah draf RUU yang akan masuk Prolegnas prioritas, jika bisa RUU yang masuk Prolegnas sudah ada naskah akademik dan draf RUU-nya. Pada kesempatan itu para peserta rapat yang hadir pun kemudian secara serempak menyatakan persetujuannya.

 

“Berdasarkan persetujuan ini, Baleg DPR RI menyepakati adanya Perubahan Tatib DPR dan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Cara Penyusunan Program Legislasi Nasional dimana mekanisme carry over harus ada di dalamnya,” papar Rieke. (pun/sf)

BERITA TERKAIT
Legislator Dorong RUU Pelindungan Pekerja Migran, Sebagai Tanggung Jawab Negara
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, berharap penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No....
Baleg Susun RUU untuk PMI dengan Keahlian Tertentu
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa revisi UU tentang Perubahan Ketiga...
DPR Bahas Revisi UU Demi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga...
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...